Bengkulu-Kepahiang
Sumaterannewss.Com 25 Mei 2022
Pencemaran nama baik sering kali membuat kita merasa kesal pada hakekatnya negara sudah mengatur hal itu dan di tuangkan dalam undang-undang, tapi sangat di sayangkan kita sering lalai seperti yang di ungkapkan oleh warga DesaTalang Gelompok Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu.
SM (46 Th) Beliau merasa sangat di rugikan akibat surat pemberhentian yang di buat oleh kepala desa yang mengatakan beliau tidak memiliki Ijazah Sekolah Dasar (SD)
Sebelum nya di jelaskan SM beliau bekerja sebagai Kepala Seksi ( KASI ) Pemerintahan di Desa Talang Gelompok yang sudah mengabdi selama 5 Tahun tapi sangat di sayangkan beliau di berhentikan oleh kepala desa dengan alasan tertulis dalam NOMOR:TAHUN 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Talang Gelompok sebagai Kasi pemerintahan dengan Alasan beliau tidak memiliki Ijazah Sekolah Dasar (SD)
"Saya tidak senang jika saya di katakan tidak memiliki Ijazah SD, ini buktinya saya ada, saya akan melaporkan Hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ini sudah termasuk pencemaran nama baik" Ujar SM
Sementara Kepala Desa Talang Gelompok
Sapuan Ali ketika di konfirmasi melalui Watsha mengatakan dengan menggunakan bahasa rejang
"Aleu meai imeah bae.
Mungkin apeai Yo si murus ne..
BI 3 Vln ku mot ijasah ne ho padeah ne laput Uyo ku BI udem makbrekom geh camat..
Sk pemberhentian mako BI udem makoniijazah ne ade" Tutup Kades (Sarif/SN)

